Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara sop. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
1. Ruang PTSP dan PPID
Untuk melayani masyarakat Kanwil Kemenag Sumsel menyediakan sarana khusus yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mencakup didalamnya antara lain layanan permohonan informasi dan semacamnya. Ruagan ini berada di lantai dasar / loby yang merupakan pintu pertama layanan, dengan area parkir yang sangat dekat hingga memudahkan masyarakat. Adapun fasilitas yang disediakan antara lain:
- Front Office (Meja Layanan)
- Petugas terlatih
- Kursi tamu umum dan khusus untuk berkebutuhan khusus (prioritas)
- Kartu antrian umum dan khusus untuk berkebutuhan khusus (prioritas)
- Aplikasi tamu
- Kursi Roda
- Area parkir tamu umum dan khusus untuk berkebutuhan khusus (prioritas)
2. Benner dan Tv Informasi
PPID Unit MAN 1 Muara Enim menyediakan sarana layanan informasi berupa beberapa XBanner yang dipajang dan Menyediakan Dalam hal pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID Unit MAN 1Muara Enim menyediakan sarana prasarana pendukung layanan kepada masyarakat, antara lain: TV Informasi
3. Layanan Infromasi Kehumasan Berbasis AI
4. Daftar Tamu Pengunjung
Untuk layanan tamu yang berkunjung ke Kanwil Kemenag Sumsel telah disediakan aplikasi secara eletronik:
- Sistem Informasi Buku Tamu Elektronik berbasis Android, digunakan untuk tamu pimpinan
- Barcode Tamu untuk pengunjung umum di PTSP


4. Papan Pengumuman Informasi
Papan pengumuman informasi PPID MAN 1 Muara Enim digunakan sebagai media penyampaian informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, mudah dilihat, dan mudah diakses. Informasi yang disampaikan meliputi pengumuman, jadwal pelayanan, prosedur layanan informasi, serta informasi publik lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses, dan ramah bagi seluruh masyarakat, PPID MAN 1 Muara Enim berkomitmen memberikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Setiap pemohon informasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan secara nyaman, aman, setara, dan tanpa diskriminasi.
Adapun fasilitas dan dukungan pelayanan yang diberikan antara lain:
1. Prioritas Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
PPID MAN 1 Muara Enim memberikan prioritas pelayanan kepada penyandang disabilitas agar memperoleh layanan informasi dengan lebih mudah dan nyaman tanpa mengalami kesulitan dalam mengikuti antrean umum.
2. Tempat Duduk Prioritas
Pada area pelayanan dan ruang tunggu disediakan tempat duduk yang dapat diprioritaskan bagi penyandang disabilitas. Fasilitas ini bertujuan memberikan kenyamanan selama menunggu maupun menerima pelayanan informasi publik.
3. Akses Masuk yang Mudah dan Aman
PPID MAN 1 Muara Enim berupaya menyediakan akses masuk yang mudah dan aman menuju ruang pelayanan. Petugas siap memberikan bantuan apabila penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam mengakses fasilitas pelayanan.
4. Bantuan Mobilitas
Apabila diperlukan dan tersedia, pemohon disabilitas dapat memperoleh bantuan penggunaan kursi roda maupun pendampingan mobilitas selama berada di lingkungan MAN 1 Muara Enim. Bantuan dapat diminta kepada petugas pelayanan.
5. Petugas Pendamping
Petugas pelayanan siap memberikan pendampingan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, mulai dari kedatangan hingga selesai menerima layanan. Pendampingan meliputi bantuan mobilitas, komunikasi, penyampaian prosedur, serta membantu pemohon dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Komitmen Pelayanan Inklusif
Penyediaan fasilitas dan kemudahan akses tersebut merupakan bentuk komitmen PPID MAN 1 Muara Enim dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, ramah, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik dengan mudah, nyaman, aman, dan setara.

